2026-09-08
📢 AYO SHARE BERITA INI! 🌫️🏫
🔥 WASPADA ASAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 serta Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 482 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Layanan pendidikan disesuaikan dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), mulai dari pembatasan aktivitas luar ruangan, penggunaan masker, pembelajaran terbatas, hingga pembelajaran jarak jauh dan langkah evakuasi apabila kondisi mencapai tingkat berbahaya.
💚 Jaga kesehatan bersama, pendidikan tetap berjalan!
📲 Yuk, SHARE informasi penting ini agar diketahui seluruh warga pendidikan Kota Tarakan.
Info lengkap – https://disdik.tarakankota.go.id/
🎓 Dinas Pendidikan Kota Tarakan
✨ Tarakan HIBOT ✨
Handal • Inovatif • Berbudaya • Oenggoel (Unggul) • Tangguh
disdiktarakan